Sat lantas Polresta Pontianak kembali lakukan penertiban penggunaan Knalpot Recing di Kota Pontianak.
Foto : Sat Lantas Polresta Pontianak lakukan penindakan Tilang pengendara sepmot yang menggunakan Knalpot Brong. Pontianak, Kalbar - Kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing (brong), kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Pontianak, Sabtu (15/01/2022). Dipimpin Kasat Lantas Polresta Pontianak ,Kompol Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,. penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan achmad yani. Kapolresta Pontianak , Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,. menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya, selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar