Cegah penularan covid 19, Satgas covid-19 ajak pelaku usaha untuk menerapkan proses dan Inmendagri no. 7 Tahun 2002


Foto : Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 kepada pelaku Usaha Cafe di Kec. Pontura.


Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid-19 Pontianak Utara menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Senin (14/02/22) malam


15 (lima belas) personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Pontianak Utara, Koramil 1207-01/Pontianak Utara, Staf Kec. Pontianak Utara, melaksanakan patroli di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Padal Iptu Sadan Suryana,


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., menjelaskan kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022

 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.


"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Kapolsek.



Kapolsek juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.


"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.


Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak dengan Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita bisa mencegah dan memutus penularan Virus covid-19", tutup Kapolsek. (HM)...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cegah penularan Covid-19, petugas Himbau Warga masyarakat tidak Mudik.

Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu Cara pemerintah untuk memutus mata rantai Penularan COVID-19.

Polsek Pontianak Utara lakukan patroli KRYD PPKM dan berikan himbauan Kamtibmas serta penerapan Prokes.