Cegah penularan covid 19, Petugas Patroli ajak pelaku usaha untuk menerapkan proses dan Inmendagri no. 11 Tahun 2022


Foto : Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.


Pontianak, Kalbar -Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01/ Pontianak Utara menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Rabu (16/02/22) malam


8 (delapan) personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Pontianak Utara, dan Koramil 1207-01/Pontianak Utara, melaksanakan patroli di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Padal Ipda Bobby Siahaan,


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Piket Pawas Ipda Bobby Siahaan menjelaskan, " Bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.


"Kami melaksanakan patroli gabungan Penanganan Covid 19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Ipda Bobby Siahaan,



Piket Pawas juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah Cafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.


"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.


Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak dengan Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita bisa mencegah dan memutus penularan Virus covid-19", tutup Ipda Bobby Siahaan. (HM)...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cegah penularan Covid-19, petugas Himbau Warga masyarakat tidak Mudik.

Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu Cara pemerintah untuk memutus mata rantai Penularan COVID-19.

Polsek Pontianak Utara lakukan patroli KRYD PPKM dan berikan himbauan Kamtibmas serta penerapan Prokes.